Beritafajartimur.com (Klungkung-Bali)
Jajaran Polres Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Selasa (12/1/21).
Kapolres Klungkung AKBP Bima Ariya Viyasa, S.I.K., M.H., memerintahkan seluruh jajarannya berupaya dalam penanganan penyebaran virus Covid -19 serta menindaklanjuti lntruksi menteri Dalam Negeri dan intruksi Gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di Bali khususnya di kabupaten Klungkung akan diberlakukanya PKM mulai hari ini hingga 2 minggu kedepan.
“Giat Ops Yustisi mendisiplikan Masyarakat dan penerapan Prokes Covid-19 yang di laksanakan di jalan puputan Klungkung dilaksanakan oleh personil yang terseprint Ops aman Nusa II – 2021.di pimpin Kasat Pol PP. I Putu Suarta menyampaikan himbauan melalui mikropun kepada pengguna jalan dan pengendara sepeda motor dan roda empat supaya selalu mematuhi Prokes Covid-19 dengan 3M sesuai Intruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan lntruksi gubernur Bali yang di tuangkan dalam surat edaran nomor 01 tahun 2021.
Kabag Ops polres Klungkung Kompol I Gede Made Surya Atmaja P., S.Sos.M.H., menambahkan tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.(BFT/KLK/Put)










