Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj. Gubernur Bali Sampaikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara Jadi Perseroda

beritafajar by beritafajar
21 Oktober 2024
in Daerah
0
Pj. Gubernur Bali Sampaikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara Jadi Perseroda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Denpasar-BALI) – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), pada Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan 1 Tahun 2024/2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menyampaikan bahwa PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dalam hal ini PT Jamkrida Bali Mandara, adalah perusahaan penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menunjang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Selain itu, perusahaan ini juga menunjang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali, serta bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga didasarkan pada amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, yang mengatur penyertaan modal dalam bentuk uang, yang baru dapat dilakukan apabila telah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu.

“Berdasarkan kondisi ini, dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Kami dari Pemerintah Provinsi Bali, selaku pemegang saham pengendali dari PT Jamkrida Bali Mandara, melakukan penyesuaian dan pemenuhan peraturan perundang-undangan untuk segera melakukan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda),” imbuhnya.

Dengan penyesuaian bentuk hukum ini, diharapkan perubahan PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan meningkatkan kinerja perusahaan, serta dapat lebih banyak merangkul pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD di Provinsi Bali agar lebih berkembang dan mandiri. Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan kerja, sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Bali dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, para anggota DPRD Provinsi Bali, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, juga disampaikan pandangan umum empat fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.(BFT/DPS/Red/Krisna)

Previous Post

Sekda Dewa Indra Tinjau Tes CAT CPNS di Bali, Ingatkan Peserta Jangan Percaya Calo

Next Post

Kantor Baru LDII Bali Diresmikan Ketua LDII Pusat Chriswanto Santoso

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kantor Baru LDII Bali Diresmikan Ketua LDII Pusat Chriswanto Santoso

Kantor Baru LDII Bali Diresmikan Ketua LDII Pusat Chriswanto Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

28 April 2026
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

28 April 2026
Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

28 April 2026
Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

28 April 2026

Recent News

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

28 April 2026
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

28 April 2026
Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

28 April 2026
Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

28 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur