Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Polemik, Kreditur Separatis Mengajukan PKPU Ditengah Pandemi Covid-19?

beritafajar by beritafajar
7 Mei 2020
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Polemik, Kreditur Separatis Mengajukan PKPU Ditengah Pandemi Covid-19?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Oleh Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Hukum Unbraw)

Ditengah situasi seperti ini pada tanggal 29 April 2020 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Hatta Ali mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indnonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dengan salah satu pertimbangannya yaitu bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/1/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat kekurangan yang harus disempurnakan.

Hal ini menimbulkan Pro dan Kontra dikalangan praktisi hukum khususnya pada ranah kepailitan, Bagaimana tidak menurut Bab III Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pasal 222 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sudah jelas pada pasal tersebut tidak ada karakteristik khusus Kreditor yang dapat mengajukan PKPU, melainkan semua kreditur baik (separatis, preferen dan konkuren) bisa mengajukan PKPU.

Bagi praktisi yang kontra terkait SKMA No. 109 tahun 2020 dan lebih setuju dengan SKMA No. 3 tahun 2020 karena SKMA ini merupakan langkah terobosan yang sangat membantu untuk mengurangi arus PKPU sampai RUU Kepailitan di perbaharui dan ketentuan yang ada di SKMA No. 109 tahun 2020 itu berpotensi unjuk mengajukan Pailit dan PKPU kepada para debitur secara besar-besaran akibat hambatan bisnis saat pandemi Covid-19 ini.

Bilamana tetap bersihkukuh dengan ketentuan UU Kepailitan maka banyak kreditur yang menempuh jalur hukum bagi debitur yang gagal bayar akibat Covid-19. Bisa dibayangkan akhir 2020 dan sepanjang 2021 akan banyak debitur dipailitkan atau PKPU.

Kreditur separatis kan sudah punya hak mengenai pemegang jaminan kebendaan berdasarkan pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata.

Menurut Aji Wijaya, sesuai hakikat PKPU, hanya debiturlah yang mengetahui keadaan keuangannya untuk melakukan restrukturisasi atau tidak, bukan kreditur. “Jika debitur lalai memenuhi kewajibannya, setiap saat kreditur padahal juga bisa memohonkan pailit terhadap debitur”.

Beda hal bagi praktisi hukum James Purba dimana pada awalnya mendukung SKMA. No 3 tahun 2020 dengan alasan urgensitas kreditur separatis mengajukan PKPU menjadi hilang karena hak-hak mereka sudah terjamin dengan adanya benda-benda yang dijaminkan.

Sebaliknya, dengan SKMA No. 109 tahun 2020 ini, praktisi hukum james Purba mendukung MA untuk mencabut SKMA No.3 tahun 2020 karena seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang

Yang terpenting dalam masa pandemi ini, rangka PKPU adalah yang terbaik dalam kondisi perusahaan yang gagal bayar. Proses PKPU akan memberikan nafas dan ruang bagi debitur untuk business plan dan restruktirisasi sesuai dengan kemampuan dan material debitur.

Menurut hemat penulis melihat perbedaan statement praktisi hukum diatas, penulis setuju dengan surat keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimana SKMA ini tidak bertentangan dengan UU No.37 tahun 2004, karena kenapa disini tidak membedakan antara kreditur konkuren denga kreditur separatis untuk mengajukan PKPU.

Apalagi disini kreditur separatis memiliki kewenangan voting rights dalam PKPU untuk memilih perdamaian tanpa melepaskan hak atas agunannya (pasal 281 UU Kepailitan).

Dan apabila hanya kreditur konkuren yang bisa mengajukan PKPU, lalu bagaimana nasib dari perbankan Indonesia ditengah pandemi Covid-19?

Nantinya akan menghambat proses pinjam-meminjam dan bank akan mempersulit untuk memberikan pinjaman. Bisa jadi akan merusak keadaan ekonomi perbankan baik dari segi investasi dll.

Terakhir, tentunya MA sudah berdiskusi dana menelaah SKMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan matang dan gamblang demi terciptanya keadilan, kepastian dan kebermanfaatan baik dari debitur maupun kreditur.**

Semoga bermanfaat, Semangat Indonesia!

Previous Post

Wagub Cok Ace Kunjungi Posko Pramuka Peduli Covid-19

Next Post

Prihatin Nasib Sesama Awak Media & Masyarakat Terdampak Covid-19, PJID Bagi-bagi Sembako

beritafajar

beritafajar

Next Post
Prihatin Nasib Sesama Awak Media & Masyarakat Terdampak Covid-19, PJID Bagi-bagi Sembako

Prihatin Nasib Sesama Awak Media & Masyarakat Terdampak Covid-19, PJID Bagi-bagi Sembako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

25 Juli 2026
Bicara Depan 140 Akademisi Pertanian dari 31 Universitas Wilayah Timur, Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Bicara Depan 140 Akademisi Pertanian dari 31 Universitas Wilayah Timur, Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

25 Juli 2026
Apotek K-24 Resmi Hadir di Labuan Bajo, Founder Targetkan Layanan Kesehatan Menjangkau Seluruh Pelosok NTT

Apotek K-24 Resmi Hadir di Labuan Bajo, Founder Targetkan Layanan Kesehatan Menjangkau Seluruh Pelosok NTT

25 Juli 2026
Peringatan Hari Anak Nasional di Denpasar Usung Tema “Sastraning Rare”

Peringatan Hari Anak Nasional di Denpasar Usung Tema “Sastraning Rare”

25 Juli 2026

Recent News

Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

25 Juli 2026
Bicara Depan 140 Akademisi Pertanian dari 31 Universitas Wilayah Timur, Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Bicara Depan 140 Akademisi Pertanian dari 31 Universitas Wilayah Timur, Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

25 Juli 2026
Apotek K-24 Resmi Hadir di Labuan Bajo, Founder Targetkan Layanan Kesehatan Menjangkau Seluruh Pelosok NTT

Apotek K-24 Resmi Hadir di Labuan Bajo, Founder Targetkan Layanan Kesehatan Menjangkau Seluruh Pelosok NTT

25 Juli 2026
Peringatan Hari Anak Nasional di Denpasar Usung Tema “Sastraning Rare”

Peringatan Hari Anak Nasional di Denpasar Usung Tema “Sastraning Rare”

25 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur