Beritafajartimur.com (Klungkung-BALI)
Polres bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung pada Selasa (22/09/20).
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel persiapan. Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga SP,. didamping Kapolsek Banjarangkan memimpin operasi Yustisi di seputaran wilayah Banjarangkan dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas. Demikian juga para pedagang yang ada di pasar Tusan dan pengendara yang tidak menggunakan masker. “Tujuan dilakukan Operasi Yustisi atau razia penggunaan masker ini agar masyarakat tetap disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Serta menggugah kesadaran mereka akan bahaya Covid-19 sehingga bisa terhindar dari wabah pandemi ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid 19 di masyarakat.(BFT/KLK/Put)











