Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sempat Hirup Udara Bebas, Ananda Rizky Kembali Diciduk. Ini Kasusnya!!!

beritafajar by beritafajar
25 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Sempat Hirup Udara Bebas, Ananda Rizky Kembali Diciduk. Ini Kasusnya!!!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-BALI) ~ A. Rizky (23) tersangka pencabulan anak di bawah umur berhasil di ringkus kembali oleh kejaksaan Negeri Buleleng bekerja sama dengan tim buser polres Buleleng Senin dini hari (24/7) di rumah orang tuanya Jalan Hasanuddin, kampung Kajanan, Buleleng Bali. Pelaku yang mencabuli Mawar (13) bukan nama sebenarnya, sempat menghirup udara bebas setelah hakim pengadilan negeri Buleleng membebaskan pelaku dalam sidang putusan sela Selasa (10/7) lalu.

Bebasnya pelaku setelah sidang putusan sela tersebut mendapatkan protes keras dari M. Muhyiddin paman korban. Karena menurut M. Muhyiddin, putusan hakim tersebut sarat dengan kejanggalan. Diantaranya sidang yang dilakukan secara terburu buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. “Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga hakim seakan akan sengaja tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut, untuk membebaskan pelaku, putusan hakim sangat mencurigakan,”ujarnya.

Lebih lanjut M. Muhyiddin mengatakan, bebasnya pelaku A. Rizky yang juga kakak ipar korban, dalam sidang putusan sela tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab sebelum sidang di mulai saksi korban dan orang tua korban dipanggil oleh Jaksa untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan Jaksa di print dan dipersilahkan kepada para saksi untuk membaca sebelum dibawa ke persidangan, setelah dianggap benar oleh saksi korban dan orang tuanya, BAP tersebut ditandatangi oleh saksi korban dan orang tua korban.

Selanjutnya, para saksi tersebut diminta menunggu di luar ruangan sampai Hakim memerintahkan masuk ke ruang sidang. Namun sampai sidang selesai, para saksi tak kunjung dipanggil. Tiba tiba para saksi mendapat penjelasan dari Jaksa, kalau sidang sudah selesai dan pelaku dibebaskan. “Mendapat penjelasan dari saksi korban, kalau peluk bebas, saya segera menemui Jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan dan yang bersangkutan membenarkan kalau pelaku bebas,” cerita Muhyiddin.

Bebasnya pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam sidang putusan sela tersebut, mendapat sorotan dari pemerhati anak kak Seto. Menurut kak Seto, sangat disayangkan keputusan hakim yang terkesan dipaksakan tersebut. “Saya akan menugaskan ketua KPAI Provinsi Bali untuk mengecek kebenaran putusan tersebut,” ujar kak Seto yang di konfirmasi via telepon selularnya.

Sementara Jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan mengatakan, dirinya salah ketik dalam membuat tuntutan, namun sebenarnya bukan satu satunya alasan hakim membebaskan pelaku. “Saya akui, saya memang salah ketik dalam menyusun tuntutan, selama saya menjadi Jaksa, baru kali ini saya mengalami kesalahan fatal,” ujar Jaksa senior di Kajari Buleleng yang berhasil di temui di Buleleng.

Akibat putusan yang janggal dan terkesan dipaksakan tersebut, pelaku sempat menghirup udara bebas dan kabur keluar Bali atas bantuan keluarganya.

Dalam waktu tujuh hari setelah bebasnya pelaku, Jaksa kembali memasukkan tuntutan yang telah diperbaiki. Pengadilan Negeri Buleleng pun menerbitkan surat penangkapan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menangkap pelaku.

Diawal penerbitan surat perintah penangkapan, JPU sempat kesulitan untuk menangkap pelaku. Karena orang tua pelaku menyembunyikan dimana pelaku berada.

JPU pun mengirim surat ke Polres Buleleng untuk memburu pelaku yang dilindungi oleh keluarganya.
Atas kerja keras Kejaksaan Negeri Buleleng yang dibantu Tim Buser Polres Buleleng, Senin (24/7) dinihari, pelaku berhasil diciduk di rumah orang tuanya jalan Hasanuddin Kampung Kajanan Buleleng.(BFT/BUL/Tim)

Previous Post

Kejari Manggarai Barat Paparkan Capaian Kinerja Termasuk Tindak Pidana Korupsi Aset Daerah

Next Post

Kapolres Buleleng Sambut Kapolda Bali saat Tinjau Rencana Pembangunan Kompi Brimob di Gerokgak

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolres Buleleng Sambut Kapolda Bali saat Tinjau Rencana Pembangunan Kompi Brimob di Gerokgak

Kapolres Buleleng Sambut Kapolda Bali saat Tinjau Rencana Pembangunan Kompi Brimob di Gerokgak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Meninggalnya Deteni WNA Australia di Ruang Detensi saat Menunggu Proses Deportasi

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Meninggalnya Deteni WNA Australia di Ruang Detensi saat Menunggu Proses Deportasi

11 Juli 2026
Kantor Imigrasi Ponorogo Resmikan Layanan Paspor Khusus CPMI di LTSA Kabupaten Ponorogo

Kantor Imigrasi Ponorogo Resmikan Layanan Paspor Khusus CPMI di LTSA Kabupaten Ponorogo

11 Juli 2026
Dari Kampung Muslim di Nangalili, Arca Bunda Maria Menapaki Jalan Persaudaraan Menuju Festival Golo Koe

Dari Kampung Muslim di Nangalili, Arca Bunda Maria Menapaki Jalan Persaudaraan Menuju Festival Golo Koe

11 Juli 2026
Ketua Dekranasda Denpasar Hadiri Syukuran HUT Ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Berdaya Saing Global

Ketua Dekranasda Denpasar Hadiri Syukuran HUT Ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Berdaya Saing Global

11 Juli 2026

Recent News

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Meninggalnya Deteni WNA Australia di Ruang Detensi saat Menunggu Proses Deportasi

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Meninggalnya Deteni WNA Australia di Ruang Detensi saat Menunggu Proses Deportasi

11 Juli 2026
Kantor Imigrasi Ponorogo Resmikan Layanan Paspor Khusus CPMI di LTSA Kabupaten Ponorogo

Kantor Imigrasi Ponorogo Resmikan Layanan Paspor Khusus CPMI di LTSA Kabupaten Ponorogo

11 Juli 2026
Dari Kampung Muslim di Nangalili, Arca Bunda Maria Menapaki Jalan Persaudaraan Menuju Festival Golo Koe

Dari Kampung Muslim di Nangalili, Arca Bunda Maria Menapaki Jalan Persaudaraan Menuju Festival Golo Koe

11 Juli 2026
Ketua Dekranasda Denpasar Hadiri Syukuran HUT Ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Berdaya Saing Global

Ketua Dekranasda Denpasar Hadiri Syukuran HUT Ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Berdaya Saing Global

11 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur