Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Setahun Menunggu, Akhirnya Bali SPA Bersatu Plong Terima Putusan MK Terkait Layanan SPA Bali tidak Masuk Hiburan

beritafajar by beritafajar
5 Januari 2025
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan, Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
0
Setahun Menunggu, Akhirnya Bali SPA Bersatu Plong Terima Putusan MK Terkait Layanan SPA Bali tidak Masuk Hiburan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR)
Director of Administration & BUSINESS Development, Dewa Jayantika menyatakan bahwa Bali SPA Bersatu memperjuangkan keberadaan SPA Kesehatan Tradisional sudah genap tembus setahun, pada awal Januari 2025.

Meski demikian, Bali SPA Bersatu masih menunggu Keputusan Rapat salinan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagaimanapun juga, Bali SPA Bersatu yang merupakan gabungan dari pelaku, pengusaha dan pekerja di bidang SPA mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah,” kata Dewa Jayantika, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Jumat, 3 Januari 2025.

Adanya berbagai pertimbangan hingga debat yang cukup panjang, yang akhirnya ditanggulangi dengan tetap memberikan Insentif Fiskal.

“Sebenarnya di bulan Januari-Pebruari tahun 2024 lalu itu, kami masih harus membayar dengan dikenakan tarif 40 persen. Jadi, kalau hitung-hitungan komersialnya itu bisa dibilang Nettingcome atau Penurunan Income urgent itu antara 20-24 persen, itu bervariasi dan berbeda,” terangnya.

Hal tersebut bisa menjadi rugi, lanjutnya dikarenakan pajak itu subyeknya pelanggan atau customer, cuma jika praktisnya plus-plus otomatis nilainya semakin mahal.

“Jadi, kami mau tidak mau menggunakan harga inklusif, termasuk pajaknya, seolah-olah kami yang menanggung pajaknya itu. Padahal, secara aturan itu customer yang membayar,” paparnya.

Setelah menerima Putusan MK ini, Dewa Jayantika berharap nantinya Pemerintah Daerah tetap melibatkan Bali SPA Bersatu sebagai pengusaha dan pekerja di bidang SPA untuk membuat kebijakan regulasi selanjutnya ataupun kebijakan lainnya terkait dengan perizinan ataupun perpajakan.

“Jadi, mohon kepada Pemerintah Daerah atau pihak-pihak terkait sebagai pembuat peraturan atau Undang-Undang ini tetap melibatkan kami,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens menyambut gembira atas Hasil Putusan MK, pada poin ke-2 yang berbunyi Frasa “dan Mandi Uap/SPA”, dalam Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan Kesehatan Tradisional.

Dijelaskan pula, bahwa Makna Poin ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan, bahwa pengaturan pajak pada layanan SPA, jika diperlakukan sama dengan hiburan lain, seperti diskotek atau karaoke, tidak sesuai dengan asas keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas perlakuan hukum yang adil).

SPA yang memiliki nilai kesehatan atau tradisional tidak seharusnya dikenakan pajak yang sama dengan sektor hiburan.

“Ketika berbicara tentang SPA/ Mandi Uap ini selama dikaitkan dengan Pengobatan Tradisional ini bisa dianggap Pajaknya itu dikenakan sebagai Pajak diluar hiburan, ini berarti tidak masuk hiburan,” tegasnya.

Terlebih lagi, Kekuatan Hukum Bersyarat Frasa “dan mandi uap/SPA” hanya bisa dianggap berlaku, jika layanan SPA dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

“Hal ini memberikan perlakuan khusus bagi SPA yang fokus pada wellness dan pelayanan kesehatan berbasis tradisi, seperti penggunaan herbal atau metode pijat tradisional,” terangnya.

Bahkan, Konteks Peraturan pada Pasal 55 ayat (1) huruf i mengatur layanan hiburan yang dikenakan pajak oleh Pemerintah Daerah.

Dengan keputusan ini, lanjutnya layanan SPA yang tidak termasuk dalam hiburan, tetapi berfungsi sebagai pelayanan kesehatan, tidak lagi dapat diperlakukan dalam kerangka yang sama dengan hiburan.

“Hanya SPA yang bukan bagian dari kesehatan tradisional yang masih terkena pajak dibawah kategori hiburan,” tegasnya lagi.

Disebutkan, SPA Kesehatan Tradisional Bebas Pajak Hiburan, jika SPA dapat membuktikan, bahwa mereka memberikan jasa pelayanan Kesehatan Tradisional dapat dikecualikan dari pajak hiburan yang tinggi sebesar 40-75 persen.

Mengingat, SPA dengan layanan pijat Bali tradisional, boreh bali, mandi herbal, atau uap dengan bahan-bahan alami dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional.

“Kalau begini berarti perlu adanya Reklasifikasi Layanan SPA, Pemerintah Daerah harus mengklarifikasi klasifikasi SPA, tidak semua SPA otomatis dianggap sebagai hiburan. Perlu ada regulasi untuk memisahkan SPA Kesehatan Tradisional dari SPA ilegal dan berkedok SPA,” ungkapnya.

Atas Putusan MK, lanjutnya hal itu berarti perjalanan Bali SPA Bersatu selama ini tidak sia-sia, yang menjadi tonggak sangat penting dan bersejarah.

Untuk itu, pihaknya berharap Hasil Putusan MK ini menjadi bàgian dari Putusan yang akan dikeluarkan, lantaran saat ini masih menggunakan Insentif Fiskal.

Apalagi, ketika hal itu dikembalikan ataupun tetap sama, pihaknya sudah bersyukur atas proses di MK, justru pihaknya sudah diberikan keringanan dari Pemerintah Daerah, terutama Pemprov Bali sendiri.

“Semoga adanya Putusan hari ini, di saat dikembalikan, kita kembali lagi ke Pemerintah Daerah, Putusannya seperti apa kita akan mengikuti sebagaimana mestinya, yang untuk kedepan kita harus bersama-sama disini berkumpul memperjuangkan nama baik selanjutnya, SPA yang sudah mengglobal saat ini,” tambahnya.

Terlebih lagi, lanjutnya SPA Bali itu jauh lebih terkenal dibandingkan dengan SPA yang berada diluar sana.

Khusus buat Pemerintah, pihaknya meniitip pesan, jika nanti Frasa ini masih digunakan, karena sebagian, pihaknya berharap mulai berupaya bisa diklasifikasikan bersama, SPA yang betul-betul autentik bergerak di bidang pariwisata, khususnya Wellness atau pengobatan tradisional yang berakar adat budaya dan tradisi ini dibandingkan dengan SPA yang masih ilegal berkedok lainnya seperti itu, yang dapat merusak citra SPA yang ada di Bali.

“Kedepan perlu kita melakukan kolaborasi antara para pihak, baik antara Pemerintah, pelaku SPA maupun Asosiasi serta Anggota Dewan untuk membangun suatu regulasi baru, sehingga bisa kita merasa nyaman dan aman melakukan aktivitas bisnis kami,” jelasnya.

Akhirnya, Aji Jaens sebagai Ketua Bali SPA Bersatu yang berada di Bali sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pihak, terutama para pengusaha dan pelaku SPA yang selama ini antusias sangat luar biasa terus bersemangat, dalam memperjuangkan rasa keadilan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yakni mencanangkan tradisi budaya kesehatan berupa SPA, yang merupakan bàgian dari pariwisata Bali terkenal secara global.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, yang juga sudah memberikan Insentif Fiscal selama masa Uji Yudisial Review ini belum masuk, agar tidak terkesan selama ini kita kena pajak yang 40 persen.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung dan juga Anggota Dewan yang kami kunjungi sejak awal serta juga dukungan dari DPR RI, DPD RI dan DPRD serta beberapa Asosiasi, termasuk ASPI, ASTI sangat mendukung gerakan ini atas Hasil Putusan MK ini menyambut baik sekali,” pungkasnya.

Turut hadir, Perintis SPA Tradisional Bali, Sri Bhagawan Sripada Bhaskara dan Ketua DPD ASPI Bali, Nyoman Sastrawan.

Selain itu, juga hadir Debra Maria selaku
Direktur Utama Taman Air SPA Bali, Jero Ratni sebagai Owner Eling Group dan Nyoman Upadana selaku HRD SPA Bali Seminyak Kuta serta pelaku dan pengusaha SPA Bali. (BFT/DPS/ace).

 

Previous Post

Hadiah Tahun Baru 2025, Putusan MK: SPA di Bali tak Masuk Golongan Hiburan

Next Post

Rakor Penanganan Sampah di Bali, Mahendra Jaya Minta Dukungan Pemerintah Pusat untuk Bangun Waste to Energy

beritafajar

beritafajar

Next Post
Rakor Penanganan Sampah di Bali, Mahendra Jaya Minta Dukungan Pemerintah Pusat untuk Bangun Waste to Energy

Rakor Penanganan Sampah di Bali, Mahendra Jaya Minta Dukungan Pemerintah Pusat untuk Bangun Waste to Energy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

21 Juli 2026
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

21 Juli 2026
Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

21 Juli 2026
Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026

Recent News

Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

21 Juli 2026
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

21 Juli 2026
Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

21 Juli 2026
Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur