Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Penganiayaan: Suami Terdakwa Yenny Susanti Labrak Kediaman Korban

beritafajar by beritafajar
20 Juni 2019
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Kasus Penganiayaan: Suami Terdakwa Yenny Susanti Labrak Kediaman Korban
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)   |       Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Yenny Susanti dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/06/2019). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong yang didampingi dua hakim anggota masing-masing Stery Rantung dan Muhammad Nur.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy adalah El Manik dan Holil. Keduanya merupakan petugas keamanan (sekuriti) di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. 

“Kenal dengan terdakwa (Yenny) ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Djong kepada saksi El Manik.  

“Ya, saya kenal,” jawab saksi El Manik.

Namun ketika ditanya kapan persisnya peristiwa itu terjadi, El Manik mengaku tidak ingat persisnya. “Kira-kira April 2018,” ujarnya.

Kepada Majelis Hakim, saksi hanya menjelaskan apa yang  diingatnya saja saat peristiwa 13 April 2018 di pekarangan rumah Erlina Sukiman. 

Kepada saksi, Majelis Hakim menanyakan apakah selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) mendapat tekanan dari pihak kepolisian, dijawab saksi tidak ada.

Saksi lalu menjelaskan peristiwa yang terjadi pada April 2018 di depan rumah Erlina. “Ibu Erlina di blok F7 No. 2 sedangkan ibu Yenny No. 3,” ucap saksi.

Menurut El Manik, pada tanggal 13 April 2018 terjadi dua kali kejadian keributan. “Paginya antara ibu Yenny dengan ibu Erlina,” ujar saksi El Manik, yang mengaku kejadian itu diketahuinya dari informasi kantor pengelola.

Atas kejadian itu, saksi mendapat tugas untuk stand bye tak jauh dari sekitar lokasi kejadian. Dari kejadian pagi itu, sekitar pukul 13.00 Wib di hari yang sama, suami Yenny, Hermanto lantas masuk ke area pekarangan Erlina sambil berteriak-teriak seperti ingin menyerang, dengan nada keras menantang Chandra, suami Erlina. “Kalau laki-laki berani keluar,” hardik Hermanto.

“Dia (Hermanto) seperti mau mukul, gitu,” ujar saksi.

Namun, karena saksi terus menghalangi, upaya Hermanto untuk melakukan tindakan fisik pada Chandra bisa digagalkan saksi. “Tidak sampai terjadi pemukulan karena kira berada di tengah-tengah (menghadang),” ujar El Manik.

Upaya itu berhasil dilakukan berkat adanya bantuan dua petugas sekurity lainnya, Holil dan Tatang yang juga memang sudah stand bye dilokasi. “Jadi ketika dia (Hermanto) masuk kita langsung ikut,” sambung saksi.

Karena tak berhasil menjangkau Chandra secara fisik, Hermanto meluapkan ancaman dengan melontarkan kata-kata, “model lo gw pake satu tangan.”

Adapun saksi Holil saat ditanya Majelis Hakim membenarkan seluruh peristiwa sebagaimana yang disampaikan El Manik. “Sama aja Pak, saya (apa yang saya lihat) seperti itu juga,” jelas Holil.

Masih soal rangkaian peristiwa itu, Majelis.Hakim Stery Rantung mengejar saksi El Manik apakah dirinya mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya keributan tersebut. “Kalau informasi yang saya denger sih katanya Piano..apa gitu,” ujarnya.

Saksi menceritakan soal ribut masalah Piano itu, sebenarnya sudah dimediasikan di kantor pengelola. Saksi juga mengaku tidak pernah mendengar suara berisik dari asal suara Piano sebagaimana yang dipermasalahkan Yenny Susanti kepada tetangga itu.

Kedua saksi dalam keteranganya bahkan tidak pernah mendengar ada suara berisik dari Piano yang berasal dari rumah Erlina Sukiman. “Saya tidak pernah dengar,” ujar saksi El Manik.

Saksi Holik menambahkan, sekitar jam 10 pagi itu dirinya mendengar ada cekcok mulut antara Erlina Sukiman dan Yenny Susanti. “Namun peristiwa itu sudah dilerai. Waktu itu dapat info dari Pak Robby sekurit, sedang ribut tetangga sebelah,” katanya.

Holik juga mengaku tidak mengetahui bagaimana kondisi fisik Yenny dan Erlina lantaran keduanya sudah ke dalam rumah. “Saya gak lihat lagi, karena begitu tiba di lokasi keduanya sudah di dalam rumah masing-masing, sudah selesai,” ujarnya.

Kehadiran kedua saksi fakta itu membuka bagaimana kronologis rangkaian cerita keributan kedua bertetangga itu hingga akhirnya bermuara saling lapor.

Seperti diketahui, Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua bertetangga dalam satu kawasan di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus penganiayaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa itu terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.

Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang sakit.

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Sejak Carolyn membuka kegiatan les piano, Yenny disebut kerap marah-marah dengan alasan kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.

Namun, keberatan Yenny tak digubris. Erlina beralasan kegiatan les piano anaknya tidak mengganggu lingkungan. “Tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya,” ucap Erlina.

Karena jengkel, puncak emosi Yenny kemudian dilampiaskan dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Peristiwa yang dilakukan Yenny itu terjadi di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya, sebagaimana yang terekam dalam Circuit Closed Television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti. (FRY)

Previous Post

Ikuti Vidcon Rakornis Pembukaan TMMD ke-105, Pangdam Uddayana Tekankan Sinergitas Semua Unsur Terkait

Next Post

Lomba Karya Jurnalistik TMMD, Sinergitas Mitra Media Dan TNI AD Membangun Negeri

beritafajar

beritafajar

Next Post
Lomba Karya Jurnalistik TMMD, Sinergitas Mitra Media Dan TNI AD Membangun Negeri

Lomba Karya Jurnalistik TMMD, Sinergitas Mitra Media Dan TNI AD Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

5 Juli 2026
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026

Recent News

Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

5 Juli 2026
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur