Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali) | SMA Negeri 5 Denpasar jadi incaran calon peserta didik baru sejak dibuka jalur zonasi di hari pertama, Senin (21/06/2021). Betapa tidak, minat calon siswa yang mau mendaftar di sekolah yang terletak di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar ini benar-benar membludak. Sekitar 629 calon Siswa mendaftar di hari pertama saat pembukaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, baik melalui sistem pendaftaran secara daring maupun manual. Terjadi lonjakan drastis jika dibanding tahun lalu yang mencapai 400 calon siswa di hari pertama.
Kehadiran begitu banyak calon siswa membuat panitia PPDB sekolah setempat harus bekerja ekstra keras ngelembur hingga malam hari untuk memverifikasi data-data calon siswa. Meski demikian mereka diistruksikan agar tetap menunjukkan sikap ramah dan humanis saat melayani pendaftar.
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Denpasar, Dra. Cok Istri Mirah Kusuma Widiawati, M.Sos., tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya karena sekolah yang dipimpinnya jadi favorit calon siswa tahun ini. Namun baginya, kondisi ini menimbulkan masalah ditengah keterbatasan ruang kelas yang kapasitasnya hanya 9 rombel.
“Di satu sisi memang saya gembira karena minat calon siswa untuk masuk ke SMA 5 begitu tinggi. Namun kami merasa kasihan kalau tidak bisa menampung semua siswa yang mendaftar ke Sekolah ini karena kami hanya bisa menampung 9 rombel. Itupun dengan catatan setiap rombel sesuai juknis diisi 36 atau Maksimal 40 siswa/rombel,” imbuhnya, Selasa (22/06/2021), saat ditemui awak media ini di sekolah setempat.
Untuk diketahui, sebelum penerimaan jalur zonasi dibuka sejak senin (21Juni 2021) SMA 5
telah menerima siswa dari jalur Prestasi, afirmasi dan Inklusi. Khusus untuk jalur inklusi (Berkebutuhan khusus), SMA 5 Denpasar menerima 2 orang Calon siswa. ” Untuk jalur inklusi ini tercatat 2 calon siswa yang kami terima. Dan itu saya sendiri yang mewawancarai yang bersangkutan secara detail. Dimana calon siswa yang bersangkutan sudah siap mental dan psikologisnya untuk masuk ke sekolah kita. Saya jadi terharu ketika mendengar kesiapannya
jika dibully teman sekelasnya nanti,” jelas Cok Istri Mirah Kusuma Widiawati menunjukkan simpatinya.
Untuk jalur Zonasi, sesuai aturan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal minimal 1 tahun berdomisili di wilayah itu. Kalau KK baru tentu tidak bisa diterima. Selain itu, pedoman lain, domisili peserta didik harus dekat dengan lingkungan sekolah tersebut. “Untuk jalur zonasi ini, sesuai aturan calon peserta didik berasal dari sekolah yang satu lingkungan dengan sekolah yang akan dimasukinya. Dengan membawa KK atau surat keterangan domisili minimal satu tahun berdomisili di wilayah tersebut,” pungkasnya.(BFT/DPS/Donny Parera)












