Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terjerat Kasus 263, Advokat Albert Tiensa Ditahan Di Rutan Salemba

beritafajar by beritafajar
21 Februari 2019
in Hukum & Kriminal
0
Terjerat Kasus 263, Advokat Albert Tiensa Ditahan Di Rutan Salemba
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus dugaan memalsukan surat riwayat tanah atas SHM Nomor 173 milik almarhum Shinta Hartanto yang disengketakan ke pihak Kejaksaan, Senin (18/2/2019).

Hari itu juga, pihak Kejaksaan yang menerima pelimpahan tersangka advokat Albert Tiensa, SH, MH dan Silvi, langsung menjebloskan keduanya ke penjara Rumah Tahanan Salemba.

“Hari Senin kemarin yang bersangkutan sudah kami serahkan ke JPU,” ucap Kepala Unit 2 Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian kepada wartawan, Kamis (21/2/2019) pagi.

Perwira lulusan terbaik Akpol 2005 ini menyampaikan penyerahan tersangka berikut barang bukti berjalan lancar. “Penyerahan langsung kepada JPU Ibu Maidarlis, SH,” ujar Samian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Maidarlis, SH membenarkan telah dilakukannya penyerahan tersangka advokat Albert Tiensa, SH, MH dan Silvi ke pihak JPU. Kedua tersangka sekitar pukul 16.00 Wib meninggalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuju Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sebagai titipan tahanan Kejari Jakarta, Pusat.

Albert Tiensa menjadi tersangka dalam kasus dugaan memalsukan surat riwayat tanah atas SHM Nomor 173 milik almarhum Shinta Hartanto yang disengketakan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang. Ancaman maksimal yang bisa diterima adalah enam tahun penjara. (Ferry Edyanto)

Previous Post

Spirit Nasionalisme Dalam Brand Niluh Djelantik

Next Post

TKN Jokowi-Amin: Prabowo Sebut Tanah Dikuasai Elite Termasuk Dirinya Sendiri

beritafajar

beritafajar

Next Post
TKN Jokowi-Amin: Prabowo Sebut Tanah Dikuasai Elite Termasuk Dirinya Sendiri

TKN Jokowi-Amin: Prabowo Sebut Tanah Dikuasai Elite Termasuk Dirinya Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

10 Juli 2026
Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

10 Juli 2026
Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

10 Juli 2026
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026

Recent News

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia 

10 Juli 2026
Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

Buka Rakerda REI, Gubernur Koster Ajak Developer Perumahan Bangun Hunian Bali Hemat Lahan

10 Juli 2026
Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

Tujuh Tahun Rusak, Akses Jalan Menuju Kawasan Mawar Jingga di Desa Gorontalo Dikeluhkan Warga

10 Juli 2026
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur