Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Tidak Becus Administrasi Dewan Pers, Kuasa Hukum Belum Miliki Legal Standing

beritafajar by beritafajar
1 Juni 2018
in Nasional & Internasional
0
Tidak Becus Administrasi Dewan Pers, Kuasa Hukum Belum Miliki Legal Standing
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Jakarta, beritafajartimur.com
Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers selaku tergugat Perbuatan Melawan Hukum untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada ke dua pengacaranya Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Setelah diberi waktu selama satu minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih tidak bisa menyerahkan dokumen yang diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.

“Kenapa dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat,” tandas Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat sidang ke 3 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/05) siang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk memenuhi permintaan hakim.

Kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa hukum. “Jika mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini maka hakim bisa memutuskan Verstek,” ujar Rompas kepada awak media usai sidang.

Namun begitu Rompas mengaku pihaknya beritikad baik memberi kesempatan kepada kuasa hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan majelis hakim sampai pada sidang pekan depan. “Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua permasalahan bisa terungkap dalam persidangan,” imbuhnya.

Sedangkan Tondi Situmeang, kuasa hukum penggugat yang turut hadir dalam persidangan  mengatakan, jika pihak kuasa hukum Dewan Pers tidak bisa membuktikan legal standingnya pada sidang pekan depan maka hakim berhak memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat.

Menyikapi sidang kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel. “Bagaimana mungkin sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa mengumpulkan bukti adminstrasi yang seharusnya sudah ada sejak lalu. Ini menunjukan manajemen adminisitrasi Dewan Pers kacau dan tidak teratur sehingga perlu direformasi, atau bahkan harus dibubarkan,” tegas Lalengke ketika dicegat wartawan usai sidang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers. “Hari ini Dewan Pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi pers, sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak becus,” pungkasnya.

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan Kamis (07/06-2018) pekan depan. (Tim)

Previous Post

Presiden Harapkan Komitmen Menjaga dan Mewartakan Pancasila

Next Post

Sidang Ke-3 Gugatan PMH, Majelis Hakim Pertanyakan Lamanya Proses Penyiapan Keabsahan Ketua Dewan Pers

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sidang Ke-3 Gugatan PMH, Majelis Hakim Pertanyakan Lamanya Proses Penyiapan Keabsahan Ketua Dewan Pers

Sidang Ke-3 Gugatan PMH, Majelis Hakim Pertanyakan Lamanya Proses Penyiapan Keabsahan Ketua Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

11 Juni 2026
Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

11 Juni 2026
‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

11 Juni 2026

Recent News

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

11 Juni 2026
Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

Antisipasi Dinamika Politik Sejak Dini, Polda Bali Perkuat Sinergi dengan Parpol, Organisasi Kepemudaan, dan Penyelenggara Pemilu

11 Juni 2026
‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

‎Dari Harapan jadi Kekecewaan: 5 Tahun tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut ‎

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur