Polsek Abang Lakukan Edukasi dan Himbau Warga Masyarakat terkait Prokes

Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level- 2 Corona Virus Disease-2019,D alam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (22/11/2021).

Giat dilaksanakan dalam bentuk edukasi dan himbauan warga masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, obyek wisata dan pertokoan, kepada masyarakat tentang PPKMĀ agar selalu menaati protokol kesehatan.

Kegiatan Yustisi Polsek AbangĀ dilaksanakan pada hari Senin pagi di pasar Abang menghimbau pengunjung pasar dan para pedagang agar selalu menerapkan Prokes dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.

Kapolsek Abang AKP I Kadek Suadnyana, S.H., mengatakan,” pantauan dan himbauan yang kita lakukan berupa tindakan teguran/sosialiasi Pergub kepada beberapa orang yang kedapatan tidak mempergunakan masker atau menggunakan masker tidak benar, kali ini kita sasar warga masyarakat di pasar Abang,” jelas Kapolsek.

“Pada kesempatan tersebut kami bersama personil juga melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru agar memakai masker dengan benar, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak aman dan jaga kesehatan, agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan ekonomi segera pulih,” ujar Kapolsek Abang.(BFT/KAR/Sut)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*