AWK Sebutkan, UU Lalu Lintas tak Melarang Turis Sewa Motor di Indonesia

BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR-BALI) – Anggota Komite I Bidang Hukum, Politik, Dan Keamanan DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) menanggapi dingin perihal kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tentang pelarangan bagi warga negara asing (WNA) menyewa sepeda motor di Pulau Dewata dan wajib menggunakan travel agent ketika berpergian.

AWK mengatakan kebijakan tersebut hanyalah bersifat populis yang tak mungkin bisa diaplikasikan dalam sistem regulasi hukum di negara ini.

“Karena menurut undang-undang lalu lintas, para WNA tersebut diperbolehkan mengendarai kendaraan di Indonesia, asalkan dia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional,” ungkap AWK saat ditemui awak media di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 74, Denpasar, Jumat 17 Maret 2023.

Sedangkan, menurutnya jika Pemerintah Provinsi berani mengeluarkan pelarangan itu lewat peraturan daerah (Perda), maka kebijakan tersebut sangat rentan ditolak secara nasional.

“Sebab kebijakan melalui Perda, haruslah masuk dahulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk diverifikasi, dan hal itu otomatis bakal ditolak,” ungkap senator peraih pemilih terbesar di Bali dengan raihan 742.781 suara dalam Pemilu 2019 lalu.

Lebih lanjut AWK menyarankan agar Gubernur Bali merapikan dahulu sistem permasalahan berkendara bagi warga negara asing, semisal menyeleksi turis-turis yang mendapatkan SIM internasional secara online, atau juga merapikan izin bagi rental-rental motor yang kerap disewa turis.

“Yang lebih parahnya jika kebijakan ini terlaksana, maka orang-orang negara asing yang datang ke Bali dengan memakai visa resmi, bisa saja menggugat,” jelas AWK.

Selain itu, AWK menyorot pula rencana Gubernur Bali untuk menutup visa kunjungan bagi turis-turis yang berasal dari daerah konflik, seperti Rusia dan Ukraina.

“Tidak segampang itu melarang visa kunjungan dari negara lain untuk datang ke Bali, karena kesepakatan visa kunjungan suatu negara, haruslah kesepakatan dan ijin dari Presiden, bukan Gubernur,” terangnya.

AWK menambahkan daerah lain di Indonesia masih memiliki kepentingan terhadap turis-turis Rusia dan Ukraina, yang pasti akan marah mendengar kebijakan ini.

“Daerah lain pastinya memiliki kepentingan terhadap kunjungan wisata dari turis dua negara itu,” imbuh AWK.

Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster sempat geram dengan ulah turis asing yang kerap melanggar tata tertib berlalu lintas di Bali. Ia pun melarang turis asing menggunakan kendaraan bermotor.

Selain itu, Gubernur juga geram karena maraknya bule asal Rusia dan Ukraina yang meresahkan di Pulau Dewata. Oleh sebab itu ia berencana menghapus Kebijakan Visa on Arrival (VoA) bagi WNA asal kedua negara tersebut.

“Saya sudah bersurat kepada Bapak Kemenkumham dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri untuk segera mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” ungkap Gubernur Wayan Koster pada Minggu 12 Maret 2023 di Kantor Kemenkumham Kanwil Bali.

Gubernur berpendapat, karena Rusia dan Ukraina sedang berperang, menjadikan warganya berbondong-bondong datang ke Bali bukanlah untuk berwisata, melainkan banyak dari mereka malah nyambi bekerja.

Menurut Gubernur, hal itu sudah menyalahi peraturan keimigrasian dan juga dapat mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata.***

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*