PHDI Bali Respon Dharma Santi PHDI MLB di Denbencingah

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Beredarnya surat undangan Dharma Santi Nasional menggunakan nama dan lembaga PHDI Pusat pada Sabtu, 16 Maret 2024 di Denbencingah, Klungkung bikin heboh.

Pengurus PHDI Provinsi Bali menegaskan sebagai lembaga, secara de jure maupun de facto yang sah adalah PHDI Mahasabha XII dengan Ketua Umum Wisnu Bawa Tenaya sesuai putusan PN Jakarta Barat Nomor: 31/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, tanggal 18 Desember 2023 yang dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 223/PDT/2024/PT.DKI, tanggal 7 Maret 2024.
Perkara 31/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt merupakan gugatan kedua dari pihak PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) melawan PHDI Mahasabha XII.

Bila dalam gugatan kedua ini, seluruh dalil penggugat yang mendalilkan dirinya sebagai PHDI yang sah oleh PN Jakarta Barat dinyatakan “NO” (tidak dapat diterima, red), sementara dalam gugatan kedua dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, gugatannya ditolak.

Dengan dua kali gugatan yang intinya, pihak PHDI MLB dinyatakan “kalah” sebetulnya tidak ada hak dari yang bersangkutan membuat kegiatan serta menyebut diri sebagai PHDI, termasuk tidak bisa dinyatakan legitimate menyelenggarakan Dharma Santi Nasional atas nama PHDI.

Kalau membuat Dharma Santi dengan nama lembaga yang lain, itu siapa pun boleh. Tetapi, dengan menggunakan lembaga yang bukan haknya, lalu mengundang sejumlah pejabat dari negara, tentu bisa menimbulkan hal-hal yang tidak sesuai dengan maksud dari diadakannya Dharma Santi.

Hal itu ditegaskan Tim Hukum PHDI Ball, Wayan Sukayasa, S.H. dan Made Bandem Dananjaya, S.H., M.H., ketika media mengonfirmasi apakah ada PHDI Pusat atau PHDI Bali menyelenggarakan Dharma Santi Nasional pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 ini.

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak dan Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora mengaku agak sungkan memberi tanggapan karena terkesan berpolemik tentang keumatan.

Namun, kalau tidak diberikan klarifikasi, keduanya mengaku khawatir bisa membingungkan umat Hindu di Bali, termasuk bisa membingungkan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi yang wajib dilakukan.

Sebagaimana diketahui publik, dalam surat yang beredar, khususnya daftar undangan terdapat Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI, Pj. Gubernur, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Kajari Bali (mungkin maksudnya Kajari Klungkung, red), Kabinda Bali, Dandim Klungkung, Kapolres Klungkung, Bupati atau Wali Kota se-Bali, serta sejumlah Ormas.
Ditanya tentang pejabat yang diundang, Nyoman Kenak menjawab normatif.

“Kami yakin, Beliau-Beliau itu mengetahui asas legalitas dan asas-asas hukum maupun etika, sehingga bisa mempertimbangkan dan memutuskan bagaimana menyikapi undangan dari lembaga yang klaim keabsahannya telah ditolak oleh pengadilan. Kami yakin Beliau-Beliau itu sudah mendapat masukan yang baik tentang adanya PHDI hasil Mahasabha XII dan struktur PHDI di bawahnya, termasuk di Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali,” ujar Nyoman Kenak.

Karena itu, Kenak mengimbau umat Hindu tetap santi menyikapi adanya kegiatan Dharma Santi Nasional yang menggunakan lembaga dan logo PHDI secara tidak sah tersebut.

”Kami mohon maaf kepada umat Hindu, karena terpaksa menyampaikan penjelasan ini, agar umat mengetahui posisi hukum maupun posisi secara sosial dari PHDI hasil Mahasabha XII di tengah umat dan masyarakat. Sampai saat ini, semua komponen penyelenggara negara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai ke desa-desa, senantiasa datang ke PHDI yang sah ini untuk meminta pelayanan. Baik mereka yang mediasi untuk perceraian, sudhi wadani, diksa pariksa, mohon rekomendasi menggunakan hewan langka seperti penyu ataupun kijang sebagai sarana upacara atau upakara, dan sebagainya,” kata Kenak.

la menyebut adanya Dharma Santi Nasional yang mengatasnamakan PHDI MLB, sudah dipahami oleh umat Hindu maupun penyelenggara negara yang tetap bersinergi dengan PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali yang bernaung di bawah PHDI Mahasabha XII.

Karenanya, dipandang perlu menyampaikan agar pejabat yang mendapat undangan dari lembaga yang tidak sah, untuk tidak hadir agar tidak dimanfaatkan sebagai legitimasi yang bisa membuat suasana semakin gaduh.

PHDI Bali juga menegaskan agar pejabat selain tidak hadir, sesuai dengan kewenangannya, mengingatkan siapa pun yang menggunakan lembaga yang sah termasuk lembaga PHDI secara melawan hukum agar diingatkan dan bila perlu dilakukan sikap tegas. Sebab, kalau perilaku seperti itu dibiarkan, lama-lama akan muncul perilaku yang tidak menghormati negara sebagai lembaga yang punya legitimasi di republik ini.(BFT/DPS/End)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*