BERITAFAJARYIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur mengungkapkan sejumlah pencapaian kinerja penanganan perkara dalam rentang waktu setahun terakhir yaitu pada Juli 2022 hingga Juli 2023.
Pengungkapan capaian kinerja tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Bambang Dwi Murcolono kepada sejumlah awak media seusai kegiatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63 pada Sabtu 22 Juli 2023 siang.
Bambang menjelaskan, salah satu pencapaian kinerja Kejari Manggarai Barat di bidang Tindak Pidana Korupsi adalah dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset daerah berupa tanah di depan kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya kata Bambang, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Nangalili Kecamatan Lembor Selatan.
“Saat ini kedua kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan,” tegas Bambang.
Selain penanganan tindak pidana korupsi, Kejari Manggarai Barat juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
“Kekayaan negara yang berhasil diselamatkan, yaitu uang tunai Rp 2,6 miliar lebih dan aset tanah senilai Rp 124,7 miliar lebih,” ungkap Kajari Mabar.
Terkait penyelamatan keuangan negara, yaitu tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah daerah Manggarai Barat yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, jelas Bambang, Kejari Manggarai Barat berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.699.052.049, dan aset tanah senilai Rp 124.712.338.400.
Sementara dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lanjut Bambang, Kejari Manggarai Barat juga sudah menyelamatkan kekayaan negara. Yakni, berupa aset tanah milik Pemda Manggarai Barat dengan total senilai Rp 13 miliar lebih.
“Bidang Datun, saat ini telah melaksanakan tindakan menyelamatkan kekayaan negara berupa aset Pemda yang berada di belakang kantor Basarnas Labuan Bajo seluas 4.000m² dengan nilai 10 Miliar,” ungkapnya.
“Kemudian, aset tanah Pemda di depan kantor bank NTT seluas 540 m² dengan nilai 2,1 Miliar dan aset Pemda tanah pekuburan seluas 520 m² dengan nilai jual 1,2 Miliar dengan total seluruhnya Rp 13 Miliar lebih,” papar Bambang.
Sementara itu, untuk tahap penuntutan kasus tindak pidana korupsi, juga ada dua kasus. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi aset tanah daerah yang terletak di desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka ACH, AS dan R.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PIP, program Indonesia Pintar, dan dana BOS di SMAN 2 Pacar tahun Anggaran 2018 sampai 2020 atas nama tersangka FC.
“Kedua kasus tersebut saat ini dalam tahap kasasi,” cetusnya.
Sedangkan, terkait pencapaian kinerja Kejari Manggarai Barat bidang Tindak Pidana Umum, Bambang menjelaskan, ada 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Manggarai Barat.
“Yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Labuan Bajo sebanyak 73 perkara. Dieksekusi 62 perkara dan SPDP yang dikembalikan yang tidak ada BAP sebanyak 33 perkara,” terang Bambang.
Untuk capaian kinerja di bidang intelijen, Bambang menjelaskan ada berapa kasus yang sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjut.
Sementara untuk barang bukti, kata Bambang, telah dilakukan pelelangan minyak tanah dan sudah disetorkan ke Kas daerah senilai Rp 14,66 juta.
Selanjutnya, terkait eksekusi putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejari Manggarai Barat telah melaksanakan eksekusi untuk kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
“Untuk eksekusi sudah laksanakan untuk perkara di Batu Cermin sudah dilakukan pada awal bulan Juli 2023,” tutup Bambang.(BFT/LBJ/Yoflan).











