BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-BALI) ~ A. Rizky (23) tersangka pencabulan anak di bawah umur berhasil di ringkus kembali oleh kejaksaan Negeri Buleleng bekerja sama dengan tim buser polres Buleleng Senin dini hari (24/7) di rumah orang tuanya Jalan Hasanuddin, kampung Kajanan, Buleleng Bali. Pelaku yang mencabuli Mawar (13) bukan nama sebenarnya, sempat menghirup udara bebas setelah hakim pengadilan negeri Buleleng membebaskan pelaku dalam sidang putusan sela Selasa (10/7) lalu.
Bebasnya pelaku setelah sidang putusan sela tersebut mendapatkan protes keras dari M. Muhyiddin paman korban. Karena menurut M. Muhyiddin, putusan hakim tersebut sarat dengan kejanggalan. Diantaranya sidang yang dilakukan secara terburu buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. “Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga hakim seakan akan sengaja tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut, untuk membebaskan pelaku, putusan hakim sangat mencurigakan,”ujarnya.
Lebih lanjut M. Muhyiddin mengatakan, bebasnya pelaku A. Rizky yang juga kakak ipar korban, dalam sidang putusan sela tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab sebelum sidang di mulai saksi korban dan orang tua korban dipanggil oleh Jaksa untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan Jaksa di print dan dipersilahkan kepada para saksi untuk membaca sebelum dibawa ke persidangan, setelah dianggap benar oleh saksi korban dan orang tuanya, BAP tersebut ditandatangi oleh saksi korban dan orang tua korban.
Selanjutnya, para saksi tersebut diminta menunggu di luar ruangan sampai Hakim memerintahkan masuk ke ruang sidang. Namun sampai sidang selesai, para saksi tak kunjung dipanggil. Tiba tiba para saksi mendapat penjelasan dari Jaksa, kalau sidang sudah selesai dan pelaku dibebaskan. “Mendapat penjelasan dari saksi korban, kalau peluk bebas, saya segera menemui Jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan dan yang bersangkutan membenarkan kalau pelaku bebas,” cerita Muhyiddin.
Bebasnya pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam sidang putusan sela tersebut, mendapat sorotan dari pemerhati anak kak Seto. Menurut kak Seto, sangat disayangkan keputusan hakim yang terkesan dipaksakan tersebut. “Saya akan menugaskan ketua KPAI Provinsi Bali untuk mengecek kebenaran putusan tersebut,” ujar kak Seto yang di konfirmasi via telepon selularnya.
Sementara Jaksa penuntut umum I Gusti Karmawan mengatakan, dirinya salah ketik dalam membuat tuntutan, namun sebenarnya bukan satu satunya alasan hakim membebaskan pelaku. “Saya akui, saya memang salah ketik dalam menyusun tuntutan, selama saya menjadi Jaksa, baru kali ini saya mengalami kesalahan fatal,” ujar Jaksa senior di Kajari Buleleng yang berhasil di temui di Buleleng.
Akibat putusan yang janggal dan terkesan dipaksakan tersebut, pelaku sempat menghirup udara bebas dan kabur keluar Bali atas bantuan keluarganya.
Dalam waktu tujuh hari setelah bebasnya pelaku, Jaksa kembali memasukkan tuntutan yang telah diperbaiki. Pengadilan Negeri Buleleng pun menerbitkan surat penangkapan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menangkap pelaku.
Diawal penerbitan surat perintah penangkapan, JPU sempat kesulitan untuk menangkap pelaku. Karena orang tua pelaku menyembunyikan dimana pelaku berada.
JPU pun mengirim surat ke Polres Buleleng untuk memburu pelaku yang dilindungi oleh keluarganya.
Atas kerja keras Kejaksaan Negeri Buleleng yang dibantu Tim Buser Polres Buleleng, Senin (24/7) dinihari, pelaku berhasil diciduk di rumah orang tuanya jalan Hasanuddin Kampung Kajanan Buleleng.(BFT/BUL/Tim)











