Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Kasus Hak atas kebebasan Beragama dan berkeyakinan Yayasan ISCKON Indonesia yang menciptakan keresahan bagi masyarakat Hindu Bali kembali menuju babak baru, menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan oleh ISCKON beberapa pekan lalu, Komnas HAM RI mengeluarkan surat rekomendasi yang didalamnya berisi beberapa poin untuk menyelesaikan polemik yang saat ini terjadi. Dalam hal ini Polda Bali berkomitmen untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Bali dengan adanya surat rekomendasi dari Komnas HAM RI dengan melakukan langkah pendekatan bersilaturahmi dengan I Wayan Bagiarta selaku Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB).
“FKHB memang mengharapkan seperti salah satu poin yang diarahkan oleh Komnas HAM yakni bahwa kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum atau aturan perundang-undangan yg berlaku di Negara Republik Indonesia. Hasil keputusan Pesamuhan Sabha Pandhita PHDI Pusat No.: 01/KEP SP PHDI Pusat/VII/2021 tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya tertanggal 30 Juli 2021 dan Surat PHDI Pusat No.: 374/PHDI Pusat/VII/2021 tentang pencabutan surat pengayoman Hare Krishna (ISCKON) tertanggal 30 Juli 2021, terkait ini pengurus PHDI Pusat dan jajaran dibawahnya harus mengikuti keputusan tersebut dan hal tersebut juga menjadi pedoman yang harus diwujudkan oleh Dirjen Bimmas Hindu Kementrian Agama RI dan Kejaksaan RI dalam kedepannya mengarahkan aktivitas IKSCON di Indonesia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Komnas HAM harus memahami hal ini dalam memandang permasalahan yang ada di atas,” ujar Wayan Bagiarta.
Ketua FKHB ini juga mengatakan “Apabila Hare Krishna dalam menjalankan aktivitas ritual kepercayaan mereka agar seyogyanya berdiri mandiri tanpa mendompleng dalam pengayoman Hindu yang sebelumnya mendasari aktivitas mereka di Indonesia, silahkan utk mengajukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia menjadi agama atau aliran kepercayaan yang diakui di Indonesia, serta bersama-sama menjaga situasi yang damai dengan tidak memprovokasi keadaan dan menghentikan upaya mengkonversi umat Hindu yang sudah menganut Hindu untuk mengikuti ajarannya,” ujarnya.
Dengan adanya silaturahmi ini diharapkan polemik ini tidak sampai menimbulkan gangguan Kamtibmas yang dapat menganggu kepentingan umum, pihak FKHB sendiri tetap akan mendukung upaya Polda Bali dalam menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dan memohon kepada pihak Kepolisian Polda Bali agar kami tetap didampingi dalam setiap kegiatan FKHB ke depannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak Pemprov Bali, Kanwil Agama Bali, Kejaksaan, PHDI Bali dan MDA Bali sehingga tidak timbul hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas ataupun adanya penyusupan dan provokasi dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab.(BFT/DPS/End)









