Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Jadi “Mafia Tanah” Zaenal Tayeb Jalani Sidang Perdana

beritafajar by beritafajar
16 September 2021
in Hukum & Kriminal
0
Diduga Jadi “Mafia Tanah” Zaenal Tayeb Jalani Sidang Perdana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Pengusaha asal Bugis yakni Zainal Tayeb (65) jalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/9/2021).

Sidang terhadap lelaki kelahiran Mamasa 25 April 1956 ini, didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kejari Badung, I Ketut Maha Agung membenarkan terkait dilakukanya sidang perdana terhadap Zainal Tayeb.

Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ya sidangnya secara online,” terangnya.

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo, di sana terdakwa meminta bertemu untuk membicarakan kerja sama pembangunan villa.

Sehingga pada tanggal 25 September 2017, saksi Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.

Yang mana dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga dihadiri oleh saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai Zainal.

“Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M² dengan harga permeter Rp4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan,” kata Jaksa dalam sidang, Kamis (16/9/2021).

Tanpa memiliki rasa curiga, saksi Hedar lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 M².

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Yuri Pranatomo (sudah divonis bebas) untuk membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi Hedar yang akan diajukan ke Notaris untuk dibuatkan akta.

“Draft yang dibuat berisi bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar selaku pihak kedua sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja sama Pembangunan dan Penjualan,” katanya. Bahwa objek kerja sama adalah 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 M².

Harga dan nilai kerja sama adalah Rp4,5 juta permeter perseginya sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi Hedar kepada terdakwa adalah sebesar Rp61 miliar 650 juta.

“Pembayaran atas harga keseluruhan kerja sama dibayar oleh saksi Hedar dengan 11 kali termin pembayaran,” ucap Jaksa. Namun anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing ke delapan Sertifikat Hak Milik tersebut.

Singkat cerita, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy Sertifikat Hak Milik beserta bukti pendukungnya.

Di sana akhirnya terungkap bahwa kedelapan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 M², padahal di dalam Akta tercantum kedelapan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M².

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar,” kata Jaksa.

Sementara kuasa hukum Hedar yakni Bernadi angkat bicara terkait salah satu penasihat hukum Zainal Tayeb yang berkomentar di media bahwa kliennya bernama Hedar adalah mafia tanah. Pertanyaannya, apakah oknum pengacara itu bisa membuktikan ucapannya?

“Hari ini sudah dilaksanakan sidang Perdana di PN Denpasar dan kliennya menjadi terdakwa dalam perkara tanah yang telah merugikan klien kami. Jadi publik bisa menilai siapa sebenarnya mafia tanah,” urainya.

Oleh sebab itu lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan penasihat hukum terdakwa Zainal Tayeb ke dewan kehormatan Peradi karena sudah memfitnah kliennya.

“Kami akan lapor dia ke Peradi agar dicabut ijin beracaranya. Dia tidak bisa berlindung di balik perbuatannya jika tidak ada permintaan maaf,” bebernya seraya menambahkan jika tidak ingin agar masalah ini diperpanjang maka, oknum pengacara yang dirahasiakan namanya ini wajib meminta maaf.

“Ya kami menunggu permintaan maaf dari penasihat hukum terdakwa yang telah mengatakan klien kami mafia tanah, apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum,” timpalnya.

Selain itu, Hedar melalui kuasa hukumnya akan melaporkan juga ke Polda terkait pencemaran nama baik.

“Selain laporan di Polres Badung, kami juga melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” bebernya.(BFT/DPS/Tim/Adv)

Previous Post

Babak Baru Kasus Yayasan ISCKON, Komnas HAM Berikan Rekomendasi Penyelesaian Polemik

Next Post

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026

Recent News

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur