Beritafajartimur.com (Bangli-BALI)
Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kintamani, anggota Polsek Kintamani Polres Bangli tergabung bersama Muspika Kintamani melaksanakan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di depan Pasar Seni Geopark Kintamani. Senin, (14/09).
Kegiatan razia yang bertajuk Operasi Yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapktan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker saat keluar rumah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakar agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Saat melaksanakan razia, anggota Polsek Kintamani menghimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru utamanya selalu menggunakan masker saat beraktifitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Dalam melaksanakan razia, anggota Polsek Kintamani Polres Bangli juga selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu ditemui ditempat terpisah, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Raka Sugita, S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan razia yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas.
“Adanya razia ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini,” ucap Kapolsek.
Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan himbauan dan edukasi secara humanis. Sedangkan Muspika Kintamani juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Apabila kembali ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker maka sesuai dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp.100.000 kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. (BFT/BAG/Tribrata)












