Beritafajartimur.com (Karangasem, Bali)
Kasus persetubuhan yang melibatkan Fauzi dengan dua gadis tergolong dibawah umur mulai terkuak. Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus persetubuhan dan pengancaman yang dilakukan Muhammad Fausi residivis begal yang masih berstatus wajib lapor kelas IIB Karangasem terhadap FT 14 tahun asal Karangasem.
Kasus ini sedikit demi sedikit mulai terungkap. Awalnya pelaku sempat berbelit-belit memberi keterangan kepada penyidik. Namun hal yang sangat mencengangkan mulai terungkap.
Bak drama, kisah cinta yang dibumbui ancaman dan persetubuhan ini berawal dari salah seorang tetangga korban yang berinisial SR 26 tahun. Kala itu SR mengunjungi kakaknya yang berada dilapas kelas IIB Karangasem. Tanpa sengaja SR bertemu dan berkenalan dengan Fausi yang saat itu juga mendekam di lapas tersebut.
“Setelah kenalan kami sering komunikasi lewat hp,” aku Fausi.
Pertemuan dan komunikasi terus berlanjut kebetulan saat itu Fausi digugat cerai istrinya.
Rayuan maut Fausi membuat SR terlena dan menerima Fausi menjadi pacarnya. Setelah pacaran SR makin intens berkunjung ke lapas untuk bertemu pujaan hatinya.
Saking dimabuk asmara Fausi nekat mengajak SR bersetubuh di ruang besuk lapas tanpa sepengetahuan penjaga.
Hingga suatu hari SR kembali datang menjenguk kakaknya sambil bertemu Fausi kekasih hatinya. Namun SR tidak datang sendiri. SR ditemani temannya yakni FT. Disana SR memperkenalkan Fausi kekasihnya dengan FT.
Setelah perkenalan itu komunikasi Fausi dengan kedua gadis itu makin intens. Fausi pun malah tertarik pada FT. Seiring waktu, FT rupanya termakan rayuan Fausi. Hal serupa pun terjadi di ruang besuk lapas. Namun kali ini lebih mencengangkan, Fausi menggauli kedua gadis tersebut sekaligus secara begantian dalam satu ruangan. Aksi bejat tersebut tak berlangsung sekali. Fausi mengakui mengulangi lagi aksi tersebut secara bersamaan dengan SR dan FT.
Fausi mengaku saat menjalankan aksinya tanpa membuka pakaian dengan posisi berdiri. Sementara yang satu membelakangi menunggu giliran.
Penyidik sempat bertanya apa pacarmu tak marah kamu berhubungan intim dengan FT ? Fausi menjawab telah mendapat izin dari SR.
Aksi bejat tersebut tak berakhir sampai disitu. Saat Fausi berstatus tahanan wajib lapor aksi persetubuhan itu kembali berlanjut. Malah Fausi tak segan mengajak FT melakukannya di kebun jagung dan dirumah kosong yang ada di wilayah Bugbug.
Sebelum akhirnya FT mengadu pada orang tuanya jika Fausi mengancam akan menyantet keluarganya. Dan akhirnya keluarga FT melaporkan ulah Fausi ke Polsek Kota Karangasem.
Sementara itu, IPTU Wayan Gede Wirya, Kanit Reskrim Polsek Karangasem mengatakan, jika aksi persetubuhan pada gadis yang masih berada dibawah umur melanggar pasal 76 D jo.81 UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (BFT-Nic)











